KASUS PEMERKOSAAN
Sadis !! Bocah Umur 2 Tahun Diperkosa,
Lalu Dibunuh
Kasus pemerkosaan anak seperti tak ada habisnya.
Seorang bocah 2 tahun, Laila Nurhidayah diperkosa dan dibunuh di Kampung
Pabuaran Tonggoh RT 3/5, Desa Girimulya, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten
Bogor.
Laila diperkosa dan dibunuh oleh Budiansyah
(26), tetangganya sendiri. Aksi kejam Budiansyah bermula ketika korban datang
ke rumahnya untuk bermain dengan keponakannya yang masih seusia sekitar pukul
09.00 WIB, Minggu (8/5).
“Selain korban, terdapat juga tiga anak-anak
lain yang sedang menonton,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto di
Mapolres, Cibinong, Bogor, Rabu (11/5).
Melihat bocah-bocah lucu kecil itu bermain,
bukannya senang, justru timbul niat jahat tersangka terhadap korban yang tak
lama kemudian ditinggalkan ketiga anak-anak lain di dalam ruangan TV bersama
tersangka.
“Ketiga anak meninggalkan ruang TV dan memilih
bermain di luar, hanya tinggal korban yang masih berada dirumah,” tutur Suyudi.
Untuk memuluskan niat jahatnya, Budiansyah, sempat
membujuk putri pasangan Nuruliana dan Ahmad Sabiran itu, masuk kamar mandi,
namun korban menolak.
Gigih, pelaku pun terus membujuk korban. Kali
ini dia mengajak Laila ke kamarnya dengan iming-iming ada mainan menarik.
Di dalam kamarnya, tersangka melilitkan dan
mengikat korban dengan kain selimut sebelum melakukan kekerasan seksual. Namun
korban berontak sehingga tersangka membekapnya dengan tangan kanan hingga
akhirnya tewas.
“Setelah dipindahkan, korban yang sudah lemas
akhirnya disetubuhi oleh pelaku dengan cara menutup korban dengan menggunakan
selimut selama 30 menit, kemungkinan lemas dan meninggal di situ,” tutur
Suyudi.
Mengetahui korban sudah
tidak bernyawa, tersangka kemudian membungkus korban dengan selimut dan
memasukannya ke dalam lemari untuk menutupi perbuatanya.Semenjak itulah korban
tak kunjung pulang dan tak diketahui keberadaanya. “Ibunya sempat bertanya
terhadap pelaku, tetapi dijawab tidak melihat seolah-olah tidak mengetahui di
mana Laila. Sampai akhirnya dilaporkan kejadian tersebut ke Polsek
Cibungbulang,” ucap kapolres.
Tersangka juga sempat berklamufase, untuk
melakukan pencarian terhadap korban disekitar rumahnya hingga di sekitar kolam
empang yang tak jauh dari rumah korban.
Saat malam harinya, tersangka juga sempat
mengikuti pengajian yang diadakan oleh orang tuanya berharap agar anaknya dapat
kembali.
Dalam pandangan hukum Indonesia :
Asas atau prinsip – prinsip umum perlindungan anak dalam KHA
sebagaimana yang diadopsi Undang–Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (UUPA) menyebutkan asas non-diskriminasi (Pasal 2),
kepentingan yang terbaik buat anak (Pasal 3), hak hidup, kelangsungan hidup dan
perkembangan (Pasal 6), dan penghargaan atas pendapat anak (Pasal 12).
Perlindungan anak sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 angka 2
Undang–Undang Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan
melindungi anak dan hak – haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan
berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,
serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Sementara pengertian perlindungan khusus sebagaimana yang
termaktub dalam Pasal 1 angka 15 undang – undang perlindungan anak adalah
perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak berhadapan
dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang
diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban kekerasan fisik dan
/ atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan
penelantaran.
Pada Pasal 3, tujuan perlindungan anak untuk menjamin
terpenuhinya hak–hak anak agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan
berpartisipasi secara optimal sesui dengan harkat dan martabat kemanusiaan,
serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya
anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
Bertitik tolak pada konsep perlindungan anak yang utuh,
menyeluruh dan komprehensif maka undang–undang ini meletakan kewajiban
memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan 4 (empat) asas, yakni non
diskriminasi, asas kepentingan yang terbaik bagi anak, asas hak untuk hidup,
kelangsungan hidup dan perkembangan serta asas penghargaan terhadap pandangan /
pendapat anak.
Jadi, hak anak yang diatur dalam konstitusi Indonesia dan
telah menjadi hukum positif, oleh negara dan masyarakat seharusnya dilindungi
dengan segala cara agar anak terhidar dari kejahatan HAM khususnya kekerasan
seksual karena sangat berdampak pada masa depan anak dan bangsa baik secara fisik
maupun psikis anak Indonesia.
Komentar
Posting Komentar