KASUS PEMERKOSAAN


Sadis !! Bocah Umur 2 Tahun Diperkosa, Lalu Dibunuh

Kasus pemerkosaan anak seperti tak ada habisnya. Seorang bocah 2 tahun, Laila Nurhidayah diperkosa dan dibunuh di Kampung Pabuaran Tonggoh RT 3/5, Desa Girimulya, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Laila diperkosa dan dibunuh oleh Budiansyah (26), tetangganya sendiri. Aksi kejam Budiansyah bermula ketika korban datang ke rumahnya untuk bermain dengan keponakannya yang masih seusia sekitar pukul 09.00 WIB, Minggu (8/5).

“Selain korban, terdapat juga tiga anak-anak lain yang sedang menonton,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto di Mapolres, Cibinong, Bogor, Rabu (11/5).

Melihat bocah-bocah lucu kecil itu bermain, bukannya senang, justru timbul niat jahat tersangka terhadap korban yang tak lama kemudian ditinggalkan ketiga anak-anak lain di dalam ruangan TV bersama tersangka.

“Ketiga anak meninggalkan ruang TV dan memilih bermain di luar, hanya tinggal korban yang masih berada dirumah,” tutur Suyudi.

Untuk memuluskan niat jahatnya, Budiansyah, sempat membujuk putri pasangan Nuruliana dan Ahmad Sabiran itu, masuk kamar mandi, namun korban menolak.

Gigih, pelaku pun terus membujuk korban. Kali ini dia mengajak Laila ke kamarnya dengan iming-iming ada mainan menarik.

Di dalam kamarnya, tersangka melilitkan dan mengikat korban dengan kain selimut sebelum melakukan kekerasan seksual. Namun korban berontak sehingga tersangka membekapnya dengan tangan kanan hingga akhirnya tewas.

“Setelah dipindahkan, korban yang sudah lemas akhirnya disetubuhi oleh pelaku dengan cara menutup korban dengan menggunakan selimut selama 30 menit, kemungkinan lemas dan meninggal di situ,” tutur Suyudi.

Mengetahui korban sudah tidak bernyawa,  tersangka kemudian membungkus korban dengan selimut dan memasukannya ke dalam lemari untuk menutupi perbuatanya.Semenjak itulah korban tak kunjung pulang dan tak diketahui keberadaanya. “Ibunya sempat bertanya terhadap pelaku, tetapi dijawab tidak melihat seolah-olah tidak mengetahui di mana Laila. Sampai akhirnya dilaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cibungbulang,” ucap kapolres.

Tersangka juga sempat berklamufase, untuk melakukan pencarian terhadap korban disekitar rumahnya hingga di sekitar kolam empang yang tak jauh dari rumah korban.

Saat malam harinya, tersangka juga sempat mengikuti pengajian yang diadakan oleh orang tuanya berharap agar anaknya dapat kembali.

 

 

Dalam pandangan hukum Indonesia :

 

Asas atau prinsip – prinsip umum perlindungan anak dalam KHA sebagaimana yang diadopsi Undang–Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA) menyebutkan asas non-diskriminasi (Pasal 2), kepentingan yang terbaik buat anak (Pasal 3), hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan (Pasal 6), dan penghargaan atas pendapat anak (Pasal 12).

 

Perlindungan anak sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 angka 2 Undang–Undang Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak – haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

 

Sementara pengertian perlindungan khusus sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 1 angka 15 undang – undang perlindungan anak adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban kekerasan fisik dan / atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

 

Pada Pasal 3, tujuan perlindungan anak untuk menjamin terpenuhinya hak–hak anak agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesui dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.

 

Bertitik tolak pada konsep perlindungan anak yang utuh, menyeluruh dan komprehensif maka undang–undang ini meletakan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan 4 (empat) asas, yakni non diskriminasi, asas kepentingan yang terbaik bagi anak, asas hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan serta asas penghargaan terhadap pandangan / pendapat anak.

 

Jadi, hak anak yang diatur dalam konstitusi Indonesia dan telah menjadi hukum positif, oleh negara dan masyarakat seharusnya dilindungi dengan segala cara agar anak terhidar dari kejahatan HAM khususnya kekerasan seksual karena sangat berdampak pada masa depan anak dan bangsa baik secara fisik maupun psikis anak Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas I-ISD BAB V