Postingan

KASUS PEMERKOSAAN

Sadis !! Bocah Umur 2 Tahun Diperkosa, Lalu Dibunuh Kasus pemerkosaan anak seperti tak ada habisnya. Seorang bocah 2 tahun, Laila Nurhidayah diperkosa dan dibunuh di Kampung Pabuaran Tonggoh RT 3/5, Desa Girimulya, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Laila diperkosa dan dibunuh oleh Budiansyah (26), tetangganya sendiri. Aksi kejam Budiansyah bermula ketika korban datang ke rumahnya untuk bermain dengan keponakannya yang masih seusia sekitar pukul 09.00 WIB, Minggu (8/5). “Selain korban, terdapat juga tiga anak-anak lain yang sedang menonton,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto di Mapolres, Cibinong, Bogor, Rabu (11/5). Melihat bocah-bocah lucu kecil itu bermain, bukannya senang, justru timbul niat jahat tersangka terhadap korban yang tak lama kemudian ditinggalkan ketiga anak-anak lain di dalam ruangan TV bersama tersangka. “Ketiga anak meninggalkan ruang TV dan memilih bermain di luar, hanya tinggal korban yang masih berada dirumah,” tutur Suyudi. Un...

tugas v-class 2 dasar telekomunikasi

Gambar
JELASKAN CARA KERJA MODULATOR FM ??   Cara Kerja Radio Penerima FM. Modulasi FM punya banyak kelebihan dibanding AM. Salah satunya adalah reproduksi audio musik yang sangat memungkinkan kualitas audio HiFi dapat dicapai. Penggunaan sistem pada radio pemancar atau radio penerima FM mambuat hampir semua frekuensi dalam jangkauan audio dapat diproduksi dan direproduksi dengan baik. Di Indonesia siaran radio FM komersial dialokasikan pada jalur VHF antara 88 sampai 108 MHz. Dalam jalur ini frekuensi-frekuensi yang ditentukan diberi jarak 200 kHz, dan deviasi frekuensi yang di...
Masalah Lingkungan Dalam Pembangunan Pertambangan Energi Pertambangan  adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas) . Sektor pertambangan, khususnya pertambangan umum, menjadi isu yang menarik khususnya setelah Orde Baru mulai mengusahakan sektor ini secara gencar. Pada awal Orde Baru, pemerintahan saat itu memerlukan dana yang besar untuk kegiatan pembangunan, di satu sisi tabungan pemerintah relatif kecil, sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut pemerintah mengundang investor-investor asing untuk membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya di Indonesia. Adanya kegiatan pertambangan ini mendorong pemerintah untuk mengaturnya dalam undang-undang (UU). UU yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan, UU No. 11/1967 tentang Pokok-pokok Pengusahaan Pertambangan. Dalam UU tersebut pemerintah memilih mengembangkan pola Kontrak Karya (KK) untuk menari...